



1 Tujuan Manajemen Kepegawaian :
a. Manajemen Kepegawaian STAIN Kediri diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam bidang pendidikan, yaitu menjadikan STAIN Kediri sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang mampu melahirkan sarjana yang memiliki keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, profesi, dan seni yang kompetitif dan bernafaskan Islam, serta berperan sosial dalam pengembangan masyarakat.
b. Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam pendidikan tersebut diperlukan pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
2. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai :
a. Kebijakan manajemen pegawai di lingkungan STAIN Kediri mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya, pemindahan, gaji, tunjangan kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum pegawai STAIN Kediri.
b. Pengangkatan pegawai STAIN Kediri dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
c. Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai menjadi tugas dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di Tingkat Pusat dan Tingkat Satuan Kerja STAIN Kediri.
d. Jumlah dan susunan pangkat dan jabatan pegawai yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
3. Pembinaan Pegawai :
a. Pembinaan kepegawaian diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas yang lebih berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
b. Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan kepegawaian dapat diadakan mutasi yaitu perpindahan jabatan, tugas dan/atau sub unit kerja.
c. Untuk mencapai daya guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan.
d. Untuk meningkatkan kegairahan kerja diselenggarakan usaha meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan sistem insentif yang mempertimbangkan produktivitas dan kinerja pegawai.
e. Penanggungjawab atas pembinaan pegawai menjadi tanggungjawab Pembantu Ketua II yang bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan sistem Bidang Administrasi Umum. Tugas pokoknya adalah membantu ketua
f. dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara, kepegawaian, kerumahtanggaan, umum dan pengelolaan data dan penyusunan laporan
4. Pangkat dan Jabatan :
1) Kebijakan :
Kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional bukanlah merupakan hak, tetapi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara, khususnya Pendidikan Tinggi STAIN Kediri..
2) Sistem :
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
? kenaikan pangkat reguler dan
? kenaikan pangkat pilihan
dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan formasi, prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan syarat-syarat obyektif lainnya.
3) Pertimbangan :
Untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dan daftar urut kepangkatan (DUK).
4) Periode :
Kenaikan pangkat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, yaitu periode 1 April dan 1 Oktober.
5) Ketentuan Pemberian :
5.1. Kenaikan Pangkat Reguler :
a. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampui kenaikan pangkat atasan langsungnya.
c. Kenaikan pangkat Reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, dan
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sampai dengan :
1) Pembina Tingkat I (IV/b) bagi yang memiliki ijazah Doktor (S3)
2) Pembina (IV/a) bagi yang memiliki ijazah Magister (S2).
3) Penata Tk. I (III/d) bagi yang memiliki ijazah Sarjana (S1)
4) Penata (III/c) bagi yang memiliki ijazah Diploma III (DIII)
5) Penata Muda Tk. I (III/b) bagi yang memiliki ijazah SLTA – D1 – D2
5.2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
? Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
? Memperoleh ijazah melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).
a. Persyaratan umum :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional/Struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila telah menduduki pangkat terakhir selama :
? 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir untuk jabatan struktural, dengan ketentuan dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan definitif
? 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir untuk jabatan fungsional
? sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan Fungsional yang didudukinya,
b. Persyaratan Jabatan dan Angka Kredit
b.1 Jabatan Struktural :
1) Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural dan Non Struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwewenang, yaitu Ketua STAIN Kediri atas nama Menteri Agama RI.
2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan non struktural wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
3) Jumlah dan jenis Pejabat Struktural didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama tentang STATUTA Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri. Pengangkatan Pejabat Struktural dilakukan melalui mekanisme Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
4) Formasi jabatan struktural :
a. Pejabat Eselon III.B, jumlah 1 jabatan, yaitu Kepala Bagian Administrasi
b. Pejabat Esolon IV.A, jumlah 4 jabatan, yaitu :
? Kepala Sub Bagian Umum
? Kepala Sub Bagian Akademik & Kemahasiswaan
? Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Ortala
? Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan
5) Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Struktural dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
6) Untuk kebutuhan operasional kelembagaan maka dapat dibentuk pejabat non struktural yang dibiayai dari pendapatan non APBN.
7) Jumlah Formasi untuk jabatan non struktural ditetapkan dengan surat keputusan Ketua STAIN Kediri berdasarkan persetujuan dalam Rapat Senat.
8) Eselon tertinggi sampai dengan terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2002 tentang ”Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.
9) Penetapan Eselon ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggungjawab, dan wewenang Instansi Induknya (Departemen Agama)
10) PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut dan diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali
11) PNS yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang pangkatnya masih satu tingkat dibawah pangkat terendah dapat dinaikkan 1 tingkat pada pangkat terendah apabila telah 1 (satu) tahun dalam jabatan definifnya
1) Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 :
? jabatan Eselon III.B, pangkat terendah adalah Penata Tk. I (III/d) dan tertinggi Pembina (IV/a), berdasarkan SK Dirjen Depag Kepala Bagian Administrasi adalah pejabat Eselon III.B
? jabatan Eselon IV.A, pangkat terendah adalah Penata (III/c) dan tertinggi Penata Tk. I (III/d) berdasarkan SK Dirjen Depag Kepala Sub Bagian adalah pejabat Eselon IV.A
b.2 Fungsional Dosen Akademik
Persyaratan Jabatan dan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat fungsional dosen :
1) Penata Muda Tk.I (III/b) jabatan fungsional Assisten Ahli dengan jumlah angka kredit 150 KUM.
2) Penata (III/c) jabatan fungsional Lektor dengan jumlah angka kredit 200 KUM.
3) Penata Tk. I (III/d) jabatan fungsional Lektor dengan jumlah angka kredit 300 KUM.
4) Pembina (IV/a) jabatan fungsional Lektor Kepala dengan jumlah angka kredit 400 KUM.
5) Pembina Tk.I (IV/b) jabatan fungsional Lektor Kepala dengan jumlah angka kredit 550 KUM.
6) Pembina Utama Muda (IV/c) jabatan fungsional Lektor Kepala dengan jumlah angka kredit 700 KUM.
7) Pembina Utama Madya (IV/d) jabatan fungsional Guru Besar dengan jumlah angka kredit 850 KUM.
8) Pembina Utama (IV/e) jabatan fungsional Guru Besar dengan jumlah angka kredit 1050 KUM.
b.3 Fungsional Pustakawan
Persyaratan Jabatan dan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat fungsional Pustakawan :
1) Penata Muda (III/a) jabatan fungsional Pustakawan Pertama jumlah angka kredit 100 KUM,
2) Penata Muda Tk.I (III/b) jabatan fungsional Pustakawan Pertama jumlah angka kredit 150 KUM,
3) Penata (III/c) jabatan fungsional Pustakawan Muda jumlah angka kredit 200,
4) Penata Tk.I (III/d) jabatan fungsional Pustakawan Muda jumlah angka kredit 300 KUM,
5) Pembina (IV/a) jabatan fungsional Pustakawan Madya jumlah angka kredit 400 KUM,
6) Pembina Tk.I (IV/b) jabatan fungsional Pustakawan Madya jumlah angka kredit 550 KUM,
7) Pembina Utama Muda (IV/c) jabatan fungsional Pustakawan Madya jumlah angka kredit 750 KUM,
8) Pembina Utama Madya (IV/d) jabatan fungsional Pustakawan Utama jumlah angka kredit 8750 KUM,
9) Pembina Utama (IV/e) jabatan fungsional Pustakawan Utama dengan jumlah angka kredit 1050 KUM
c. Ketentuan Pelaksanaan Sidang Angka Kredit :
1) Pelaksanaan Sidang angka kredit :
? Untuk kenaikan jabatan fungsional dosen akademik pada jenjang jabatan Assisten Ahli dan Lektor dilakukan di Tingkat STAIN Kediri sedangkan untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dilakukan di Departemen Pendidikan Nasional melalui Departemen Agama Jakarta.
? Untuk kenaikan jabatan fungsional Pustakawan pada jenjang jabatan Pustakawan Pertama dan Pustakawan Muda dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit ”Pustakawan Perguruan Tinggi”, STAIN Kediri, sedangkan untuk jabatan Pustakawan Madya dan Pustakawan Utama dilakukan Tim Penilai Angka Kredit ”Pustakawan Pusat”, Perpustakaan Nasional RI, melalui Departemen Agama Jakarta
2) Untuk melaksanakan sidang angka kredit Ketua STAIN Kediri membentuk Tim Penilai Angka Kredit yang terdiri dari Ketua, Para Pembantu Ketua dan beberapa jabatan fungsional dosen/pustakwan senior yang ditunjuk dengan jabatan minimal di atas jabatan yang dinilai serta pejabat kepegawaian yang memahami peraturan kepegawaian dan penetapan angka kredit.
3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan sidang angka kredit Ketua STAIN Kediri membentuk Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk persiapan sidang dan menindaklanjuti hasil sidang.
4) Tim Penilai Angka Kredit minimal bersidang dua kali dalam satu tahun untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober.
5) Penilaian Angka Kredit didasarkan pada standar sistem penilaian angka kredit sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen/Pustakawan.






![]() | Today | 35 |
![]() | Yesterday | 32 |
![]() | This week | 101 |
![]() | Last week | 353 |
![]() | This month | 218 |
![]() | Last month | 2205 |
![]() | All days | 13542 |